Cinta Laura, artis kelahiran Quakenbruck, Jerman, 17 Agustus 1993, harus bayar MD entertainment kalau Cinta tidak mau meneruskan kontrak syuting. Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Cinta harus meneruskan sisa kontrak, yakni syuting 52 episode. Bila tidak, dia harus bayar Rp. 1.216.000.000 ditambah dengan denda Rp. 500 juta. Jadi total biayanya adalah 1.716.000.000.
Pendapat saya adalah:
Kalau Cinta Laura sudah menandatangani kontrak, dia tidak boleh bilang tidak mau lagi. Karena kalau sudah di tandatangan, itu berarti tidak bisa bilang tidak.
Pertanyaan:
- Kalau kamu Cinta Laura, akan kamu meneruskan kontrak itu atau bayar?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


1 comment:
Sebagai artis, memang kita berkewajiban untuk menyelesaikan kontrak yang telah kita tandatangani. Namun, jika ternyata di kemudian hari terjadi suatu hal yang mengharuskan kita untuk membatalkan kontrak tersebut, kita juga harus bertanggungjawab akan kensekuensinya.
Yang terjadi dalam kasus Cinta Laura, dia dihadapkan dengan dua pilihan, harus meneruskan syuting 52 episode atau membayar ganti rugi sebesar 1.716.000.000.
Jika saya menjadi Cinta Laura, maka saya memilih untuk membayar denda daripada harus meneruskan kontrak yang tersisa karena saya sudah memiliki kontrak baru dengan PH (Production House) lain. Jika saya harus meneruskan kontrak dengan PH yang lama, maka saya akan mengalami masalah baru dengan PH yang baru ini.
Post a Comment